Diduga Menahan Banyak Ijazah dan Pungli Fotocopy Ijazah Legalisir Orang Tua Murid Yang Pernah Bersekolah Di SMK Dan SMP Permata Minta Ijazah Anaknya Dikeluarkan

Mediapintara.net-Kemiri-Kab.Tangerang,Ditengah sulitnya mencari pekerjaan serta naiknya harga bbm masyarakat masih harus dibuat susah oleh salah satu sekolah yang ada dikecamatan kemiri kab.tangerang.

Pasalnya sekolah swasta permata kemiri banyak menahan ijazah para muridnya yang diduga masih ada tunggakan,selain itu saat murid meminta potocopy legalisir ijazah masih di kenakan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

Beberapa mantan murid yang dikonfirmasi dikediaman salah satu mantan murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "sudah lama pak ijazah kami ditahan,soalnya kami ini satu angkatan pak, waktu kami melamar pekerjaan juga pak kami meminta fotocopy ijazah legalisir juga kami dipinta uang juga pak baru kami diberi fotocopy ijazah legalisir nya" jelasnya kepada awak media.

Kepala sekolah smp permata yang dikonfirmasi via watshapp pada 26/09/2022 menyampaikan "Waalaikumsalam, baik pak iya ini dengan pak Usup terima kasih pak sudah mengabari kami, dan kami sangat terbantu dengan informasi dari bapak nanti saya akan komunikasikan dengan pihak pengurus, sebenarnya tidak ada unsur penahanan Ijazah disekolah kami, kami selalu melayani dengan baik. Terimakasih atas informasinya"pungkasnya terhadap awak media, (26/09/22)

Secara peraturan diperaturan sekjen kemendikbud ristek No 1 Tahun 2022 pada butir (i) dijelaskan bahwa pihak sekolah atau pun kedinasan tidak boleh menahan ijazah murid dengan alasan apapun.

Selain itu praktisi hukum yang juga ketua umum BPP GPS Banten H.Zaenal Abidin SH. MH menyampaikan bahwa "ijazah adalah hak murid apa bila sekolah menahan ijazah maka ada tiga hal yang sudah dilanggar, yang pertama adalah peraturan sekjen kemendikbud ristek no 1 tahun 2022,yang kedua KUHP pasal 372 dan yang terakhir, Undang-undang hak asasi manusia"jelasnya kepada awak media.

Selain itu dirinya akan mengutus BPK GPS Banten Kab.Tangerang untuk melakukan penyuratan ke pihak disdik terkait masalah ini, dan media harus menyurati untuk permohonan audiensi dengan pihak disdik, imbuhnya kepada awak media pintara.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan pasti dari pihak sekolah permata tentang adanya dugaan penahanan ijazah serta pungli untuk setiap fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir. (red)

Lebih baru Lebih lama