Mediapintara.net-Rajeg-Kab.Tangerang,Proyek rehabilitasi saluran induk dan sekunder cisadane milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang sedang berlangsung di wilayah jambu karya kecamatan rajeg hingga cibebek, Klebet, kecamatan kemiri ini diduga gunakan aliran listrik sementara tanpa ijin.
Proyek bernomor kontrak HK.02.03/PPK IRWA-SNVT PJPA CC/IV-2022/1 yang dimenangkan oleh PT.TIRTA RESTU AYUNDA ini diduga lemah pengawasan hingga awak media menemukan adanya dugaan penggunaan aliran listrik sementara tanpa ijin.
Dugaan ini diperkuat dengan pemasangan instalasi listrik asal jadi yang tanpa memikirkan keamanan dan keselamatan para pekerjanya dan warga sekitar.
Untuk memastikan ini awak media sempat mengkonfirmasi kedua camat yang wilayahnya dilintasi proyek tersebut.
Camat Kemiri Hadiyanto.Sip.mm yang dikonfirmasi via whatsapp menyampaikan "Itu proyek dari provinsi dari balai besar dan saya pernah di telpon,katanya mau ada sosialisasi tapi sampai dengan sekarang belum ada", jelasnya kepada awak media.
Selain itu Camat Rajeg Toni yang juga dikonfirmasi dihari yang sama (17/10/2022) mengatakan "kalau mengenai sungai kewenangannya sungai dari propinsi/pusat jadi tidak ada hubungannya dengan kecamatan,hal-hal lain saya tidak tahu, silahkan hubungi Ke yang bersangkutan", ucapnya kepada awak media.
Kegiatan proyek bernilai Rp.52.491.337.000 dan bersumber anggaran dari LOAN IPDMIP (AIIF-ADB) ini sarat dengan dugaan-dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunannya.
Beberapa pekerja yang diwawancarai awak media pada 16/10/2022 dilokasi kegiatan menjelaskan bahwa "kami hanya pekerja pak jadi kami hanya melakukan apa yang sudah diperintakan oleh pimpinan kami, jadi untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanyakan kepada pimpinan kami", jelasnya kepada awak media.
Untuk mengetahui lebih jelas awak media berusaha mencari mandor dan pimpinan para pekerja proyek ini namun tidak ada satupun yang dapat awak media temui, hanya ada bagian keamanannya saja yg menemui awak media tanpa statement apapun.
Arief Firdaus sebagai ketua LSM GPS Kabupaten Tangerang yang diwawancarai dikediamannya menyampaikan bahwa "kami dari BPP GPS Banten akan turun kelokasi untuk investigasi lanjutan tentang temuan ini dan akan kami singkronkan hasilnya sebagai dasar pelaporan tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 51 ayat 1,54 ayat 1,55 ayat 1 dan 2",jelasnya kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan pasti dari pihak PT.Tirta Restu Ayunda terkait permasalahan ini,(red).