Terindikasi Perjual Belikan Tanah PU,Proyek Rehabilitasi Saluran Induk Dan Sekunder Cisadane Barat Diduga Lemah Pengawasan Dan Sarat Permainan Oknum


Mediapintara.net-Kab.Tangerang,Belum usai masalah terkait listrik sementara yang digunakan proyek milik Balai Besar ini berizin atau tidak, kini muncul dugaan adanya oknum yang memperjual belikan tanah proyek tersebut. 

Awak media dan lembaga yang turun kelapangan sering melihat mobil pengangkut tanah dari lokasi proyek tersebut sering melintas ke Desa Rancalabuh dan jambu karya sehingga memancing kecurigaan awak media dan lembaga. 

jual beli tanah disposal atau bekas galian dari item pekerjaan galian tanah, pada pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Saluran Induk Dan Sekunder Cisadane Barat Diduga Lemah Pengawasan Dan Sarat Permainan Oknum patut disorot. Kinerja pengawasan yang longgar dituding menjadi pemicu perilaku menyimpang tersebut.
Pihak PT.Tirta Restu Ayunda yang dihubungi via pesan singkat pada 29/10/2022 Darmaji menyampaikan "kami akan lakukan konfirmasi dulu ke para pekerja di proyek pak,siapa yang menjual dan siapa yang menerima,karena kami tidak pernah menjual tanah PU dari galian proyek tersebut pak", jelasnya kepada awak media pintara.net

Dari informasi yang dihimpun awak media pintara bersama Lembaga GPS Banten Kab.Tangerang menemukan adanya dugaan oknum yang menerima tanah tersebut adalah H.Salam yang berlokasi di kp.ranca labu Desa Rancalabuh Kecamatan Kemiri Kab.Tangerang.

Selain itu terpantau juga yang dikirim ke wilayah jambu karya kecamatan rajeg kab.tangerang yang di duga dikirim ke oknum bidan dan beberapa orang kaya lainya. 

Awak media pintara.net sempat berdialog dengan mantri pengairan setempat pada 01/11/2022 menyampaikan "ada teknis dan aturan yang harus dipenuhi ketika seseorang atau badan menginginkan tanah dari hasil galian proyek rehabilitasi saluran air ini,di antaranya ada berkas yang harus dipenuhi,jadi tidak bisa sembarangan pak", ungkapnya kepada awak media. 

Sementara itu keterangan berbeda di ungkapkan oleh sumber yang tidak mau namanya menyebutkan "tanah ini dibawa ke haji salam bang yang mana haji salam ini orang kaya dikampung ranca labu desa rancalabuh jadi patut untuk didalami dan di investigasi mengingat haji salam ini bukan orang PU bang", ungkapnya kepada awak media. 

Arief Firdaus selaku ketua Lembaga BPP LSM GPS Banten Kab.Tangerang menyampaikan "kami sudah melakukan pemantauan dalam beberapa hari,terus kami juga sudah melakukan investigasi, evaluasi serta menerima laporan tentang permasalahan ini ada ketidaksesuaian keterangan antara pihak PT dengan orang yang ada dilapangan dan proyek rehabilitasi saluran air ini tentang adanya jual beli tanah dari hasil galian proyek ini,karena pada dasarnya ada peraturan yang mengatur tentang tanah PU ini seperti misalnya anggaran dan akan dibuang kemana tanah ini semuanya sudah di atur oleh kementrian PUPR sebelum proyek ini dilaksanakan", jelasnya kepada awak media. 

Dirinya juga menambahkan apa yang disampaikan pihak PT dan orang-orangnya ini jelas tidak singkron, ini menyebabkan seolah olah pihak PT benar tidak mengetahui terkait permasalahan ini padahal secara aturan jelas pihak PT adalah penanggung jawab dari pemanfaatan tanah disposal ini, imbuhnya kepada awak media. 

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mengumpulkan informasi dari pihak penerima tanah disposal ini karena belum ada pihak penerima yang mau berdialog dengan awak media.(red) 
Lebih baru Lebih lama