Kajian Perlunya Memasang Papan Informasi Kegiatan Berdasarkan Undang-Undang


Kabupaten Tangerang - Maraknya kegiatan infrastruktur yang tidak menyertakan papan informasi di kabupaten tangerang khususnya masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh pejabat publik yang membidangi hal ini.

Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerap tanpa disertai pemasangan plang nama proyek sebagai bentuk informasi bagi masyarakat, berdasarkan azas keterbukaan dan transparansi.

Proyek pembangunan infrastruktur tanpa papan nama yang biasa disebut dengan istilah proyek siluman bukanlah suatu pemandangan yang baru , bahkan kerap mewarnai di Kabupaten Tangerang provinsi Banten

Ketika proyek sudah mulai melaksanakan pengerjaan tidak memasang papan informasi artinya sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang diduga kuat melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi kepada publik serta peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa

Arief Firdaus Ketua BPK LSM GPS Banten Kabupaten Tangerang yang diwawancarai dikediamannya pada 26/12/2022 menyampaikan "Demi terjaminnya transparansi pelaksanaan program pemerintah dan keterbukaan informasi publik di dalam pembangunan fisik maka lahirlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", ungkapnya kepada awak media.

Selain itu dirinya menambahkan bahwa papan informasi atau papan proyek memiliki fungsi penting karena bersifat pasif yang mana masyarakat berhak mengetahui jenis pekerjaan,volume pekerjaan,serta dengan anggaran berapa,dan sumber dana nya dari mana,imbuh nya kepada awak media.

Dilihat dari hal ini maka sudah seharusnya pihak-pihak terkait baik dinas atau pun inspektorat dan lain lain sebaiknya jangan lengah dan tutup mata.

Menurut beberapa mandor kegiatan infrastruktur yang dikonfirmasi awak media selalu menyatakan hal yang sama yaitu papan informasi belum dikirim atau belum jadi.

Berdasarkan hal ini maka ditekankan bagi para  kontrol sosial untuk lebih gencar melaporkan kegiatan-kegiatan infra struktur yang tidak menyertakan papan informasi kegiatan nya.

Papan informasi yang dipasang pun harus secara mendetail mulai dari nama kegiatan,volume kegiatan,PT atau CV pelaksana dan nilai anggaran serta sumber anggaran.(red)

Lebih baru Lebih lama