Mediapintara.net-Sepatan Timur,Kab.Tangerang Sejumlah pedagang kaki lima yang mangkal dihalaman SDN Lebak Wangi, Kp Benda Desa Lebak Wangi dikeluhkan warga, pasalnya gerobak para pedagang kaki lima yang menjajakan aneka jenis makanan tersebut berada di bahu/ ruang jalan hingga menyebabkan ruas jalan utama desa terlihat menjadi sempit alhasil jalanpun kerap macet dan tersendat tatkala di lintasi kendaraan roda empat,
Terpantau kondisi jalan tersebut kian di perparah dengan banyaknya kendaraan roda dua /motor yang di sinyalir milik pihak antar jemput siswa terparkir seenaknya dipinggir jalan seolah tak pedulikan pengguna jalan lainnya hal tersebut menyebabkan kondisi jalan kian semrawut. Indikator lainnya yang menyebabkan akses jalan kian tidak kondusif adalah minimnya petugas parkir yang mengatur lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut Catur winata salah satu pengguna jalan yang melintas saat dimintai keterangannya mengatakan kondisi lalu lintas jalan yang mestinya lancar dan nyaman kini kerap tersendat dan macet,
"jalan ini fasilitas umum mestinya digunakan sebagaimana pungsinya jangan di alih pungsikan untuk para PKL buat jualan kalau mau jualan ya di pasar." Cetusnya Senin 16/01/2023
Lebih lanjut catur mengatakan kalau pedagang kaki lima yang berjualan hingga memakan ruang jalan jelas hal ini bukan saja sudah merampas hak pengguna jalan, pihak sekolah bisa saja membuat peraturan di larang berjualan di halaman sekolah
" seharusnya pihak sekolah peka terhadap situasi ini keberadaan PKL tersebut bisa saja dapat membahayakan siswa ketika sedang jajan karena posisinya di pinggir jalan, kendati mereka para PKL berjualan hanya di waktu jam sekolah tapi dampaknya sudah menimbulkan kemacetan hal ini jelas sangat merugikan pengguna jalan, dan jika melihat kondisi ini mestinya halaman sekolah menjadi areal aman buat siswa dan siswi." ungkap catur
Ia pun menambahkan jika merujuk kepada undang undang lalu lintas jalan sangat jelas di sebutkan pada Undang undang no 22 tahun 2009 pasal 63 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, " setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana yang di maksud pada pasal 12 ayat 2 bisa di pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak Lima ratus juta, " pungkasnya
Sementara Kepala sekolah SDN Lebak wangi H Ismail saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada hari kamis tanggal 18/01/2023 hanya memberikan keterangan singkat,
" pedagang kaki lima itu berjualan di luar halaman sekolah" tulisnya.
Red