Langgar Undang-undang Dan Perbup Kabupaten Tangerang Masyarakat Minta Galian C Di Desa Pengarengan

Mediapintara.net-Kab.Tangerang,kembali maraknya galian C ilegal tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah kabupaten tangerang banten. 

Salah satunya aktifitas galian C yang sedang berjalan di kampung pabuaran desa pengarengan kecamatan rajeg yang terindikasi tidak mengantongi izin. 

Kanit Provos Pol PP Kabupaten Tangerang Bagus Arya yang diwawancarai melalui pesan singkat whatsapp pada (13/01/2023) menyampaikan "Maaf pak kami belum update terbaru tentang galian C lagi, soalnya kami juga akan mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan dan tindakan", jelasnya kepada awak mediapintara.net

Selain itu dirinya juga menambahkan akan menindak lanjuti laporan awak media tentang aktifitas galian C tanpa izin yang berada di desa pengarengan tersebut. 

Sementara itu camat rajeg yang juga sempat dikonfirmasi terkait perijinan galian C yang sedang berjalan diwilayahnya tidak menjawab apapun terhadap awak media pintara.net.

Awak media sempat bertanya kepada warga yang tidak berjauhan dengan lokasi galian c mengatakan sangat tidak nyaman dengan adanya galian tersebut mengingat dibeberapa wilayah yang ada galian C sempat memakan korban sehingga timbul kekhawatiran anggota keluarganya jadi korban. 

Ketua BPK Lsm GPS Banten Kabupaten Tangerang Arief Firdaus meyampaikan "ini perlu ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten tangerang agar ada penertiban dan penutupan terhadap aktifitas galian C ini,sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),(14/01/2023) pungkasnya kepada awak media. 

Dirinya juga menambahkan “Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar",imbuhnya kepada awak mediapintara.net

Aktifitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Sutia selaku kepala Desa pengarengan yang diwawancarai pada (14/1/2023) menegaskan "bahwa kami dari pihak desa tidak pernah memberikan izin atau memperbolehkan aktifitas galian C di wilayah kami"tegasnya kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan awak media dan masyrakat masih menunggu tindak lanjut dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kabupaten tangerang.(red)
Lebih baru Lebih lama