Berita Acara Dan SK Paguyuban Pasar Mauk Sudah Kadaluarsa,Pedagang Minta Lakukan Pemilihan Kepengurusan Paguyuban Baru

 


Mediapintara.net-Mauk,Kab.Tangerang,sebelumnya para pedagang pasar mauk keluhkan harga yang terlalu tinggi dan minta audiensi ulang untuk kesepakatan harga agar bisa diturunkan berdasarkan kemampuan para pedagang.


Namun dibalik itu ada beberapa fakta yang diungkap awak media terkait kesepakatan yang di buat antara pihak paguyuban pedagang pasar mauk yang mengatasnamakan pedagang pasar dan perumda pasar mauk.


Salah satunya adalah legalitas paguyuban yang sudah kadaluarsa ini diperkuat dengan berita acara dan SK yang sudah beberapa tahun diketahui telah habis masa baktinya.


Ini memunculkan dugaan adanya kesengajaan yang dilakukan pihak perumda pasar mauk agar penetapan harga yang dianggap sudah disepakati bisa terus dilaksanakan.


Karena hal ini awak media pintara bersama media investigasi dan hukum serta LSM BPK GPS Banten Kabupaten Tangerang melakukan penelusuran dan wawancara secara langsung terhadap para pedagang pasar mauk.


Dari hasil penelusuran dan wawancara pedagang pasar mauk pada (20/03/2023) para pedagang pasar mauk menyampaikan "kami tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan paguyuban pasar mauk,dan kami meminta agar dilakukan pemilihan kembali pengurus paguyuban yang baru berdasarkan pemilihan para pedagang pasar mauk",ucap para pedagang pasar mauk kepada awak media.


Pedagang juga menambahkan menginginkan penurunan harga yang signifikan di angka minimal 10 juta rupiah permeter untuk kios,imbuh para pedagang mauk.


Awak media bersama LSM BPK Gps Banten juga mendapati bukti berita acara  dan SK yang telah habis masa baktinya atau kadaluarsa.


Sapuani kepala pasar mauk yang dihubungi via pesan singkat whatsapp tidak memberikan penjelasan apapun hanya meminta awak media untuk hadir dikantor pemasaran.


Sementara itu pihak paguyuban pasar mauk yang diwakili sekertaris paguyuban pasar mauk Yatna menyampaikan "kami punya legalitas buktinya ada,sk nya ada berita acara nya juga ada"ungkapnya kepada awak media pintara pada (21/03/2023).


Selain itu juga yatna mengirim bukti SK dan berita acara kepada awak media dan  didapati telah kadaluarsa lebih dari satu tahun.


Ditempat berbeda Ketua LSM BPK GPS Banten Arief Firdaus menyampaikan "kami sudah melakukan penelusuran serta mempelajari dari bukti-bukti yang ada akan turun kembali bertemu langsung dengan pihak paguyuban dan perumda dengan poin-poin yang sudah kami siapkan,walau bagaimanapun pasar mauk itu hak para pedagang pasar mauk,jadi harus ada kesepakatan ulang,harus ada pembentukan paguyuban pasar mauk yang baru berdasarkan pemilihan yang dilakukan oleh para pedagang mauk"pungkasnya terhadap awak media


Dirinya juga menambahkan apabila ini tidak dilakukan atau tetap menggunakan pengurus paguyuban yang lama dan tetap ada intervensi penekanan harga yang tidak diturunkan kami akan layangkan surat ke bupati untuk minta mempertemukan pihak dirut perumda,pengembang dan pedagang pasar mauk guna untuk melihat ada tidaknya unsur penyalahgunaan atau mark up harga yang dilakukan oknum pengurus pasar,imbuhnya terhadap awak media.(Fahruroji/red).

Lebih baru Lebih lama