Diduga Adanya Koordinasi Berjalan Pol PP Kabupaten Tangerang Tak Berani Tutup Galian Tanah Ilegal Dipengarengan Rajeg


Mediapintara.net-Rajeg-Kab.Tangerang,Masih beroprasinya galian di wilayah desa pengarengan kecamatan rajeg masih menjadi tanda tanya masyarakat dan awak media.


Mencuat dugaan ada nya koordinasi berjalan terhadap pol pp kabupaten dan kecamatan menjadi kecurigaan masyarakat dan awak media.


Munculnya surat permohonan penutupan galian yang diajukan oleh pol pp rajeg sejak januari tersebut menjadi tolak ukur atas adanya dugaan koordinasi berjalan di galian tanah ilegal tersebut.


Kanit Pol PP Kabupaten Tangerang Bagus Arya yang dihubungi via pesan singakat whatsapp menegaskan "Siap,  saya kirim ke pak rusnandar untuk ditindaklanjuti ",tegasnya terhadapa awak media pada (05/04/2024).


Sementara itu rusnandar PPNS Pol PP kabupaten Tangerang yang juga dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp tidak menjawab perihal adanya surat pengajuan penutupan galian yang tidak direalisasikan.


Camat rajeg saat dikonfirmasi tidak menjawab apa pun perihal ada nya surat pengajuan permohonan pengajuan penutupan galian tanah ini.


Galian tanah atau galian ilegal yang masih beroprasi ini jelas melanggar undang-undang minerba serta amdal dengan sanksi pidana yang jelas.


Arief Firdaus ketua BPK GPS Banten Kabupaten Tangerang menyampaikan "sebelumnya saya pernah mengatakan jangan sampai ada dugaan pol pp menerima koordinasi sehingga galian tetap berjalan dan sekarang kami media dan lembaga menemukan ada nya surat permohonan pengajuan penutupan galian yang tertanggal 16 januari 2023 sehingga mengindikasikan adanya koordinasi berjalan yang menyebabkan galian terus beroprasi",jelasnya kepada awak media.


Dirinya juga menambahkan "silahkan lakukan penindakan penutupan galian atau penindakan secara undang-undang yang berlaku sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.",imbuhnya kepada awak media pada (05/04/2023).



Lsm BPK GPS Banten kabupaten Tangerang akan berkoordiansi dengan ketum GPS Banten Pusat dan akan Menyurati Bupati Kabupaten Tangerang apabila tidak ada tindakan penutupan terhadap galian tanah ilegal diwilayah pengarengan rajeg.(Fahruroji/red).

Lebih baru Lebih lama