Mediapintara.net,Beberapa waktu lalu pada selasa (02/05/2023) camat dan polpp kecamatan Kemiri laksanakan perda kabupaten tangerang dengan menyita miras sebagai upaya pelaksanaan perda serta upaya mengurangi peredaran miras dikecamatan kemiri kabupaten Tangerang,banten.
Dalam kesempatan itu camat yang didampingi polpp serta lembaga kemasyarakatan berhasil menyita miras dan memberikan arahan terhadap pedagang miras agar memikirkan dampak yang dihasilkan oleh pengaruh miras.
Camat Kemiri Nurhanudin menyampaikan "kami sudah menunaikan aturan perda tentang peraturan miras dan sudah memberikan arahan dan pembinaan kepada pedagang miras,tinggal kami kembalikan kepada kesadaran masyarakat tentang dampak penggunaan miras",ungkapnya kepada awak media.
Upaya ini dilakukan dengan harapan setidaknya bisa mengurangi peredaran miras yang ada dikecamatan kemiri,tangerang banten yang juga membantah atas pemberitaan-pemberitaan miring tentang peredaran miras yang dikatakan berada didepan kantor kecamatan kemiri.
Sementara itu Arief Firdaus ketua BPK LSM GPS Banten menyampaikan "terima kasih kepada rekan-rekan pers yang sudah memberitakan hal ini,sehingga ada giat penyitaan miras,namun ada beberapa hal juga yang ingin saya sampaikan bahwa memastikan informasi yang akan kita beritakan itu penting agar tidak menghakimi terhadap individu atau pun instansi,karena kalau kita pelajari di dalam kode etik jurnalistik ada pasal yang mewajibkan kita untuk menguji materi pemberitaan kita,agar menjadi berimbang tidak full opini yang menyudutkan",jelasnya kepada awak media pintara
Pihak kecamatan akan terus melaksanakan aturan perda sebagai wujud cipta kondisi,untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.(fahrurozi/red).