Aplikasi Michat Jadi Sarana Bisnis Haram Yang Kian Meresahkan,Pelaku Sering Berganti Nama Untuk menawarkan Jasa BO PSK


Mediapintara.net-Tangerang-Banten,marak nya bisnis haram ilegal perdagangan manusia diduga kuat transaksi jual diri melaluisarana aplikasi michat kian meresahkan masyarakat dan sipelaku sering berganti nama profil michat,sehinggga menjadi meraja rela dimana-mana kota mau pun kabupaten tangerang untuk mencari mangsanya.


Setelah adanya transaksi yang dikenal dengan istilah BO melalui online aplikasi michat maka tempat-tempat seperti apartemen,kosan,kontrakan,hotel tak jarang menjadi tempat-tempat yang nyaman bagi para pekerja (PSK) yang di sebut BO melalui michat bertransaksi berbasis online dengan aplikasi, bisnis haram ilegal yang di fasilitasi tempat oleh mucikari atau makelar.


Pengamat hukum H.Zaenal Abidin SH.MH menyampaikan "prostitusi online  online yang menggunakan aplikasi ini sangatlah bertentangan,selain melanggar hukum juga merusak moral dan rumah tangga,untuk itu pihak pegak hukum harus bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan ini,dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)",ungkapnya kepada awak media pada (05/11/2023).


kepada seluruh lapisan aparat penegak hukum perda sat pol pp mau pun aparat penegak hukum (APH) pada hari sabtu, 04-11-2023 melalui penyiaran berita diminta oleh masyarakat segera melakukan tindakan tegas bagi para pelaku yang diduga kuat melakukan bisnis haram ilegal perdagangan manusia berbasis online aplikasi tersebut.


Sementara itu Arief Firdaus Ketua Badan Pimpinan Kabupaten LSM GPS Banten memgatakan "jual diri bertransaksi online melalui aplikasi michat dijadikan ladang bisnis haram oleh para pelaku pekerja (PSK) boking order (BO), tokoh ulama dan tokoh masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) atau aparat penegak perda segera melakukan tindakan tegas jangan menutup mata dengan kasus-kasus seperti ini.



Adanya kegiatan layanan prostitusi ini telah meresahkan dan merusak ketertiban masayarakat, merusak moral, merusak norma dan melanggar agama, oleh karena itu pemerintah harus mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah ini, bagi pemerintah bisa dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat semua orang yang terlibat dalam layanan prostitusi, baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Dan kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta dan berperan aktif dalam upaya pencegahan maraknya layanan prostitusi online saat ini,serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum harus menjadi dorongan utama untuk mengatasi permasalahan ini.


(Red).




Lebih baru Lebih lama