Kembali Alami Kebocoran Pipa,Kualitas Pengerjaan Pipa Pertamina Dipertanyakan

Kawali Sumsel : Pihak PT  Pertamina Sudah Melakukan Kejahatan Lingkungan 


Mediapintara.net-Prabumulih,Kebocoran minyak dari pipa PT Pertamina EP Asset 2 kembali lagi terjadi, kali ini bocornya pipa Pertamina menggenangi kolam warga.


Akibat dari dampak pipa Pertamina yang bocor menyebabkan ikan yg berada di kolam warga banyak yang mati.


Kebocoran pipa Pertamina terjadi di   Rt.04 RW. 01 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.


Terpantau di lapangan, terlihat beberapa pekerja dari pihak PT Pertamina sedang melakukan pembersihan di lokasi sungai Rumbai.

  

Pekerja ini tanpa menggunakan alat pelindung diri ( APD ), untuk di ketahui minyak Pertamina ini merupakan bahan kimia jenis Cimikal yang sangat berbahaya jika terkontaminasi ke tubuh para pekerja dr pihak PT Pertamina.


Pemilik kolam Meijal Kurniawan menjelaskan, untuk Kebocoran  pipa Pertamina ini sudah yang ke tiga kali di lokasi ini. Senada yang di sampaikan Hansri Jhon, kolam kami ini tidak bisa menghasilkan kalau sudah tercemar oleh limbah minyak dari pipa Pertamina ini,

 

Untuk kerugian masih dalam perhitungan dari pemilik kolam yang terdampak dari limbah Pertamina ini.


Pengamat lingkungan Junifer Manurung SH menjelaskan, Pipa Pertamina inikan sudah puluhan tahun, wajar kalau sering mengalami kebocoran. 


Pihak dari Perusahaan Pertamina sudah mengadakan yang namanya LineCheker, ke mana Fungsi LineCheker dan apa saja kerja mereka, kalau ada insiden pipa bocor mereka tahunya dari warga yang melapor, " ucap Jun, Sabtu ( 18/11/2023).


Kawali Sumsel menyatakan bahwa Pertamina sudah melakukan kejahatan lingkungan, Pertamina harus bertanggung jawab terhadap permasalahan lingkungan yang terjadi, " jelas Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah.


Arief Firdaus Ketua LSM BPK GPS Banten  menyampaikan "pemerintah prabumulih harus bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini dan agar tidak terjadi lagi,kalau dikaji kembali sebenarnya ini seperti ada unsur kelalaian dalam pengerjaan nya sehingga selalu terjadi kebocoran pada jaringan pipa pertamina,disamping dampak adanya minyak di perairan, dampak lainnya adalah lepasnya "Volatile Organic Compound" (VOC) ke udara yang menimbulkan bau cukup tajam dan mengganggu kesehatan masyarakat",jelasnya pada awak media.


Dirinya juga menambahkan pemerintah bisa mengguankan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,pasal 88 untuk memberikan sanksi pada para pelaku yang menyebabkan terjadinya kebocoran pada pipa pertamina,imbuhnya


Ketika instansi yang menanganinya mandul seperti DLH dan KLHk, mereka berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel agar UU Pidana Lingkungan Hidup dapat diterapkan, " katanya.


Sementara, dari pihak Perusahaan Pertamina sedang membuat Rilis berita terkait kebocoran pipa Pertamina ini.


(Red).

Lebih baru Lebih lama