Kepala Desa Pangarengan Rajeg Tanggapi Pemberitaan Tentang Adanya Proyek Tanpa Papan Informasi Diwilayahnya

 


Mediapintara.net-pengarengan,kab.tangerang menindak lanjuti pembertitaan yang pertama perihal kegiatan peroyek uditch yang berada di desa pangarengan yang mana terindikasi adanya dugaan ajang korupsi terselubung."17-12-2023

selain itu sutiya selaku kepala desa pun saat dikomfirmasi melalui via watshap menanggapi perihal ada nya pemberitaan mengenai kegiatan peroyek yang ada di desa nya tersebut ia mengatakan,"Klau tanggapan saya,sudah terima kasih banget hasil pengajuan tereliasasikan itu ada 2 pengelola maslah uditch yang 1 emang atas nama Tibi pengelolaannya.waktu saya cek kelapngan,Ya  saya juga sering ngecek kelokasi si pihak pengelola jarang di TKP paling saya nanya sama anak buahnya. pungkasnya kepada awak media,"17-12-2023


Secara aturan perundang-undangan jelas ini menabrak beberapa aturan main dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintahan.

Dalam aturan atau undang-undang ini diharuskan setiap pelaksana proyek mencantumkan atau memasang papan informasi serta menjaga kualitas material yang digunakan.

Dari data yang dihimpun awak media ada beberapa peraturan yang telah dilanggar oleh kontraktor atau pelaksan kegiatan proyek infrastruktur yang ada dipangarengan rajeg.

Diantaranya undang-undang No 12 Tahun 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG dan JASA PEMERINTAH serta undang-undang keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2018.

Hingga berita kedua ini diterbitkan masih belum ada tanggapan dari pihak kontraktor pelaksana kegiatan terkait permasalahan ini.

(Fahrurozi/red)

Lebih baru Lebih lama