Korban Pemukulan Pertanyakan Kinerja Polsek Rajeg Soal Laporan Tindak Pemukulan Yang Dialaminya


Mediapintara.net-Rajeg-KABUPATEN TANGERANG - Sejak dilaporkan pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu hingga saat ini kasus pengeroyokan di Perum Tanjakan Indah Blok E1/33, desa Tanjakan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tak kunjung diproses hukum pelaku pengeroyokan oleh Polsek Rajeg, Polres kota Tangerang Polda Banten.


Dalam kasus tersebut korban bernama Muhammad Saibur Rizki (21). Korban dikeroyok oleh 5 pelaku diduga karyawan salah satu bank keliling, kejadian tersebut di saksikan oleh dua teman korban bernama M. Rizki Firmansyah dan Faizal Ramadhan.


Dalam kronologis nya korban menerangkan bahwa saat itu korban sedang nongkrong (ngopi) bersama kawannya M. Rizki Firmansyah di warung milik Faizal Ramadhan, lalu ada dua motor berjumlah tiga orang yang tidak dikenal melintas di depan korban dan saksi sebanyak dua kali.


Kemudian M. Rizki Firmansyah menegurnya dengan kalimat “Bang naik motornya jangan kenceng - kenceng disini lagi ada yang sakit.” Mendengar hal tersebut pelaku kemudian berhenti lalu salah satu pelaku turun dari motornya lalu memukul M. Rizki Firmansyah.


Melihat hal itu, Muhammad Saibur Rizki segera melerainya, lalu dua teman pelaku turun dari motornya, salah satu pelaku memukul M. Saibur Rizki dengan Helm, sedangkan dua temannya memukul dengan tangan kosong.


“Lalu datang kembali dua motor berjumlah dua orang, jadi semuanya berjumlah 5 orang 4 motor, kemudian mereka langsung kabur,” pungkas Korban M. Saibur Rizki.


Sementara itu Kapolsek Rajeg, AKP hajaji, SH saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya membenarkan adanya laporan warga kasus pengeroyokan pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu.


“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolsek singkat.


Sampai berita ini ditayangkan 3 orang pelaku pengeroyokan masih terlihat berkeliaran disekitar wilayah tersebut, namun sayang pihak Polsek belum melakukan tindakan tegas meski korban sudah melaporkan dengan bukti hasil visum dan tiga orang saksi.


Arief Firdaus ketua BPK LSM GPS Banten Kabupaten Tangerang menjelaskan "penyidik harus melakukan pengecekan ulang apa permasalahannya kok tidak ditindaklanjuti, apa kesulitannya,"jelas Arif saat ditanya awak media pada (01/09/2024).


Dirinya juga menambahkan Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian pun berhak mengetahui sampai mana laporannya telah diproses,imbuhnya.


(Red).

Lebih baru Lebih lama