Pemindahan Plang Segel Penutup Sampah Ilegal Dikayu Bongkok Diwarnai Demo Warga Kayu Bongkok Yang Didominasi Kaum Hawa


Mediapintara.net-Kab.Tangerang,Kagiatan sampah yang sempat ditutup di desa kayu bongkok kembali didemo warga saat Satpol PP Kabupaten Tangerang memindahkan plang segel penutupan kegiatan sampah ilegal tersebut.


Dalam orasinya para pendemo yang didominasi kaum hawa mengungkapkan "hentikan aktifitas sampah,bersihkan sampah yang masih ada dilokasi,kami tidak mau desa kami dikotori oleh sampah ilegal yang menyebabkan kolusi udara",tegas warga 


Dalam kesempatan tersebut warga menduga sebelum plang penutup dipindahkan masih ada kegiatan pembuangan sampah ilegal tersebut sehingga warga kembali resah dan memutuskan untuk melakukan aksi demo agar kegiatan sampah ilegal tersebut benar-benar dihentikan.


Dalam kesempatan yang sama pendampingan Pol PP kabupaten Tangerang menyampaikan "warga tidak perlu khawatir aktifitas sampah ini kembali berjalan,karena apabila plang ini di cabut tanpa izin maka dapat dikenakan sangsi kurungan penjara dan denda sebesar 50juta rupiah",ungkapnya dalam menjawab pertanyaan warga pada (22/10/2024).


Selain itu warga diminta untuk tenang dan melaporkan apabila kegiatan tersebut masih berjalan dengan disertai bukti foto ataupun video,karena pelaku akan langsung dijerat dengan Perda Kabupaten Tangerang No 1 Tahun 2003 Pasal 115 dengan Pidana kurungan 6 bulan dan denda 50juta rupiah.


(red).


Lebih baru Lebih lama