Rusak Jalan,Lingkungan,Dan Membuat Macet Lalulintas Masyarakat Desa Gintung Pinta Galian Tanah Ditutup


Mediapintara.net-Kab.Tangerang,Galian C atau galian tanah ilegal masih menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah kabupaten Tangerang,karena aktifitas galian tanah sudah sangat meresahkan masyarakat.


Salah satunya galian tanah yang berlokasi di Desa Gintung kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang Banten,aktifitas galian tanah ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena melintasi area pemukiman warga.


Aktifitas penggalian itu terlihat sangat bebas beroperasi. Padahal galian C mengeruk tanah yang melibatkan puluhan truk yang keluar masuk mengangkut tanah. Namun terkesan bebas dan tak tersentuh hukum. Bahkan terkesan tidak ada penertiban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.


Sebelumnya awak media sempat di informasikan akan adanya penutupan galian c tersebut yang akan dilakukan POL PP gabungan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang namun hingga saat ini tidak pernah ada perealisasian.


Ada beberapa warga yang memberikan keluhan tentang adanya aktifitas galian c tersebut mereka menyampaikan "kalau bisa sih pak ditutup saja,soalnya selain merusak jalan,kami juga khawatir dengan keselamatan anggota keluarga kami"jelas warga kepada awak media pada (12/10/2024).


warga juga menambahkan Galian C hasil galian tanah yang diangkut truk berceceran di jalan. Akibatnya debu sering mengganggu aktivitas jual beli di warung-warung yang berada di sisi jalan. Selain ceceran tanah dari truk membuat jalan dipenuhi tanah,imbuh warga.


Sementara itu Arief Firdaus ketua BPP LSM GPS Banten menyampaikan "Kalau izin tidak ada, maka usaha tersebut tergolong liar. Dan bisa jadi di wilayah itu termasuk kawasan yang dilarang untuk usaha galian C, tetapi pengusaha nekad melakukannya, sehingga kondisi itu bisa merusak lingkungan yang ada. Karenanya, kita memberi dukungan yang penuh kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan usaha galian C Diwilayah kabupaten Tangerang di desa Gintung khususnya"jelasnya pada (12/10/2024).


Menurutnya Dari sisi regulasi, Galian C ilegal atau galian tanah tak berizin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Pakar Hukum Zaenal Abidin SH.MH mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum menyangkut usaha penambangan galian C. Sebaliknya, semua pihak harus ikut aturan yang ada alias tidak boleh ada pilih kasih dalam hal penegakan hukum dan penertiban untuk kasus galian c atau galian tanah tersebut.


(Red).

Lebih baru Lebih lama