Proyek P3A (Irigasi) Disinyalir Tumpang Tindih Dan Tabrak Aturan Dengan Menggunakan Bangunan Lama Tanpa Pembongkoran Didesa Mauk Timur

"Foto Proyek P3-TGAI yang dikerjakan oleh P3A Mitra Cai Mauk Timur."


SilogisNews.com, Tangerang – Proyek Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 di Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tepatnya dekat lapangan Bola Stadion Mini Mauk, dengan nilai kontrak Rp 195.000.000 sumber dana APBN menjadi sorotan publik karena dianggap sarat manipulasi dan berpotensi dikorupsi.


Salah satu Program P3-TGAI di Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang saat ini menuai kecaman dan jelas melanggar aturan, dikelola oleh P3A Mitra Cai Mauk Timur.


Dalam realisasinya, Proyek P3-TGAI yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) itu diduga dikerjakan tidak sesuai spek. Karena lokasi yang dikerjakan sudah ada bangunan sebelumnya. (Tumpang Tindih).


Terlihat jelas, Para pelaksana proyek hanya memperbaiki sebagian bangunan yang sudah rusak, tanpa ada pembongkaran sebelumnya. 


Proyek dengan anggaran Rp195 juta tersebut disinyalir menjadi bacakan bersama oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Sehingga tutup mata terhadap realisasi program yang tidak sesuai spek.


Menyikapi hal tersebut,M.Abdulloh Ketua Biro Tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Kemakmuran (LSM GPRUKK) meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane untuk melakukan monitoring secara langsung terhadap semua realisasi Program P3-TGAI yang ada di Kabupaten Tangerang.


Menurut M. Abdulloh Realisasi Pogram P3-TGAI milik P3A Mitra Cai Mauk Timur merupakan bagian kecil proyek P3-TGAI di Kabupaten Tangerang yang terbongkar ke publik, Diduga masih banyak lagi proyek serupa yang terjadi di Kabupaten Tangerang.


Dari informasi yang dihimpun oleh awak media kuat dugaan pekerjaan proyek ini menabrak aturan UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik,Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi




Pada saat awak media di lokasi menemukan pelaksana, maupun mandor hingga tak satupun di antaranya dapat di mintai keterangan, kuat dugaan pelaksana lalai dalam aturan kerja dan pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi.

Lebih baru Lebih lama