Mediapintara.net-Kemiri Kab.Tangerang,Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Namun tidak demikian dengan yang terjadi di karang taruna kecamatan kemiri,muncul dugaan adanya kecacatan prosedural dalam penetapan ketua katar kecamatan kemiri.
Suhendri yang ditetapkan sebagai ketua karang taruna dinilai cacat prosedur karena yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa dan ketua APDESI kecamatan kemiri.
Dalam wawancaranya Camat Kemiri Hendarto S.STP, M.Si. menyampaikan "pertama-pertama saya ucapkan terima kasih kepada semua rekan-rekan yang telah hadir juga telah mengawal jalanya diskusi tentang karang taruna kecamatan kemiri,alhamdulilah acara dari pagi tadi hingga siang ini acara berjalan dengan lancar artinya semua sudah menerima dengan masing-masing pendapat dan tadi sudah disampaikan bahwa teman-teman akan berkirim surat baik ke kecamatan atau pun ke katar kabupaten,dan itu memang sudah diatur seperti itu dan memang mekanismenya seperti itu",ungkapnya kepada awak media (06/02/2025).
Dirinya juga menambahkan setelah berkirim surat agar segera bisa ditindak lanjuti dan menunggu jawaban dari katar kabupaten Tangerang,yang jelas saya mengapresiasi seluruh pemuda,seluruh pengurus ormas atas perhatiannya kepada karang taruna kecamatan kemiri,selama ini berproses saya minta teman-teman untuk sabar menunggu,imbuhnya.
Suhendri saat dikonfirmasi mengatakan "No komen bang kita hargai prosesnya aja sesuai prosedur yang ada bang"ucapnya.
Sementara itu Aktivis Pantura, Imam Kahfiansah, S.Kom, yang akrab disapa Kang Imam, turut menyayangkan situasi ini. Menurutnya, organisasi kepemudaan semestinya dikelola oleh para pemuda setempat agar mereka memiliki ruang untuk berkarya dan mengembangkan potensinya. “Seorang kepala desa seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar mereka bisa berkontribusi melalui organisasi kepemudaan,” ujarnya.
Pendapat berbeda juga dikemukakan oleh pakar hukum Zaenal Abidin SH.MH menjelaskan bahwa "ini jelas cacat secara prosedural karena seorang kepala desa itu tidak boleh rangkap jabatan ini sesuai undang-undang NO 6 Tahun 2014 Tentang desa,dan apabila ini sampai terjadi berarti secara konstitusi ini harus uji materi karena undang-undang bisa dikalahkan oleh permensos jadi jelas secara hirarki hukum ini sudah menyalahi aturan",jelasnya kepada awak media.
Namun demikian semua pihak berharap agar segera ada kejelasan dan langkah nyata dari keluh kesah organisasi kepemudaan kecamatan kemiri serta dapat memberikan ruang untuk pemuda-pemuda yang memiliki potensi.
(Red).