Mediapintara.net-Kabupaten Tangerang,Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) akan lakukan gugatan ke Soma Atmaja selaku mantan Kadis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Tangerang yang diduga menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR ).
Disinyalir PKKPR ini diberikan kepada PT Intan Agung Makmur yang terindikasi diterbitkan pada tanggal 06 maret 2024 dan disinyalir lokasinya berada diwilayah laut Desa Kohod.
Disamping itu juga disinyalir adanya penyalahgunaan jabatan untuk dugaan penerbitan PKKPR , sementara itu kewenangan penerbitan PKKPR adalah kewenangan mentri kelautan dan perikanan , hal ini sesuai dengan peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesian Nomor 28 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan penataan ruang laut sebagaimana bunyi pasal 139 ayat ( 1) mentri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan persetujuan di perairan pesisir kepada Gubenur (2) pendelegasian kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada gubenur yang telah menetapkan peraturan daerah tentang RZWP-K-3 atau telah menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah propinsi yang terintegrasi dengan RZWP -3-K .
Ketua Umum DPP LSM GPRUKK Asep Setiadi menegaskan "karena ini ada potensi perbuatan melawan hukum (PMH) maka tidak tertutup kemungkinan kita akan gugat Soma Atmaja selaku sekda kabupaten Tangerang",jelasnya kepada awak media (10/02/2025).

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu klarifikasi dari sekda Soma Atmaja.
(Red).