Mediapintara.net,Kemiri-Kab.Tangerang,Pembangunan proyek infrastruktur yang bersumber dari uang negara baik APBN atau pun APBD seharusnya bisa dilaksanakan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat melihat dan menerima informasi pembangunan secara utuh.
Namun tidak demikian dengan proyek yang sedang berjalan di Desa Klebet Kecamatan kemiri,ada dua titik proyek yang sedang berjalan dengan nilai fantastis namun menabrak aturan.
Ini terbukti saat awak media melihat proyek tersebut awak media tidak menemukan adanya papan informasi proyek,selain itu awak media juga memperoleh informasi bahwa proyek tersebut adalah gabungan 2 proyek infrastruktur yang dijadikan satu.
Firdaus Selaku ketua BPK LSM GPS Banten Kab.Tangerang menyampaikan "saya mengirirm anggota kelapangan menemukan ada beberapa kejanggalan diantaranya,tidak ada papan informasi,pemasangan batu yang sangat berantakan,kemiringan ketinggian batu sangat tidak wajar karena terlalu miring,dan juga saya menemukan bahwa proyek ini 2 pagu yg dijadikan satu",jelasnya kepada awak media.
dirinya juga menambahkan dalam hal ini Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Sementara itu awak media belum mengetahui siapa kontraktor proyek tersebut karena tidak adanya papan informasi,Namun awak media memperoleh informasi bahwa pagu proyek tersebut milik bina marga.
untuk menindak lanjuti hal ini awak media akan mengkonfirmasi pihak dinas bina marga kabupaten Tangerang.(run)
(Red)